JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 56 / TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN BENDAHARA DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
Tanggal Diundangkan 05 Mar 2025
PENETAPAN BENDAHARA DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

PENETAPAN BENDAHARA DANA BANTUAN OPERASIONAL

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/56/2025, 26 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN BENDAHARA DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

 

ABSTRAK :

-Untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (3) dan pasal 14 huruf d perauran menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah pada pemerintah daerah; dalam rangka kelancara pelaksanan pelayanan pendidikan yang didanai melalu dana BOSP pada satuan pendidikan negeri dan swasta, perlu    menujuk bendahara BOSP pada sekolah negeri dan swasta kabupaten barito selatan tahun anggaran 2025;

-Dasar hukum keputusan ini adalah perauran menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah pada pemerintah daerah;

-Keputusan ini menetapkan Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Negeri Dan Swasta Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Diteapkan di buntok pada tanggal 05 maret 2025;

-Lampiran 22 halaman.